:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Dalam langkah yang dianggap bersejarah, Panama City kini secara resmi mengizinkan warganya untuk membayar layanan publik menggunakan mata uang kripto, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin seperti USD Coin (USDC) dan Tether (USDT).
Melansir Coinmarketcap, Kamis (17/4/2025), keputusan ini disahkan oleh dewan kota dan diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada 16 April 2025.
Langkah ini menandai kemajuan besar dalam adopsi kripto arus utama dalam sistem pemerintahan dan menjadikan Panama City sebagai salah satu kota perintis di kawasan Amerika Latin dalam hal integrasi mata uang digital untuk transaksi publik.
Tanpa Undang-Undang Baru, Tapi Tetap Patuh Regulasi
Berbeda dari negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City justru memilih jalur yang lebih efisien. Mereka bermitra dengan bank lokal yang langsung mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi terjadi. Pendekatan ini memastikan tetap patuh pada hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar.
“Pemerintahan sebelumnya mencoba mendorong RUU di senat untuk memungkinkan hal ini, tetapi kami menemukan cara sederhana untuk melakukannya tanpa undang-undang baru. Secara hukum lembaga publik harus menerima dana dalam Dolar, jadi kami bermitra dengan bank yang akan mengurus transaksi yang menerima dalam kripto dan mengonversi langsung ke Dolar,” kata Mizrachi
Mizrachi menambahkan, hal Ini memungkinkan aliran kripto bebas di seluruh ekonomi dan seluruh pemerintahan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Model Inovatif
… Selengkapnya
Pendekatan ini dianggap sebagai model inovatif karena mampu menyeimbangkan fleksibilitas teknologi blockchain dengan kepatuhan hukum yang ketat. Inisiatif ini memungkinkan aliran transaksi kripto yang lancar dalam ekosistem pemerintahan, sekaligus memberikan warga metode pembayaran baru yang modern dan efisien.
Dengan kebijakan ini, Panama City tidak hanya menjadi pelopor dalam tata kelola digital, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih luas di negara tersebut.
Langkah ini juga menjadi pelengkap dari upaya legislatif yang tengah berjalan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi aset digital di Panama.
Pendekatan Bersifat Sukarela
… Selengkapnya
Tidak seperti kebijakan El Salvador yang pada 2021 menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi dan bersifat wajib, pendekatan Panama lebih inklusif dan tidak memaksa. Kebijakan ini bersifat opsional, di mana warga tetap bisa memilih metode pembayaran lain yang lebih familiar bagi mereka.
Strategi ini diharapkan bisa memperluas adopsi kripto secara alami, mendorong inovasi teknologi finansial, serta memberikan inspirasi bagi kota-kota lain di dunia untuk mempertimbangkan integrasi aset digital ke dalam sistem layanan publik.
Leave a Reply